Minggu, 27 Maret 2016

Makalah Al-Islam 2 "KONSEP HARTA"



Makalah
“KONSEP HARTA”












 










Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Semester III
Pada Mata Kuliah Al-Islam 2


Oleh

1.    ENDANG SUPANDI
2.    SUHELDA





STIE AL-KHAERIYAH CILEGON
TAHUN 2016


KATA PENGANTAR


Puji syukur kami penjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang bertema “Konsep Harta”. Penulisan makalah ini merupakan salah satu tugas yang diberikan dalam mata kuliah Al-Islam 2 di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Al-Khaeriyah.
Dalam Penulisan makalah ini kami merasa masih banyak kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang kami miliki. Untuk itu, kritik dan saran dari semua pihak sangat kami harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Dalam penulisan makalah ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan makalah ini, khususnya kepada Dosen kami yang telah memberikan tugas dan petunjuk kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas ini.


Cilegon, 12 Februari 2016
Tim Penulis
                   







                            DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ……………………………. i
DAFTAR ISI …………………………………...... ii

BAB I PENDAHULUAN
1.1   Latar Belakang ……………………………….. 1
1.2    Rumusan Masalah …………………………… 2
1.3   Tujuan Penulisan ………………………….…... 2
1.4   Metode Penulisa ……………………………… 2

BAB II PEMBAHASAN
2.1     Pengertian Harta ……………………………… 3
2.2     Unsur-Unsur Harta .……...…………..….……. 4
2.3     Jenis-Jenis Harta …...…………………....……. 5
2.4     Fungsi Harta ………………………………….. 8
2.5     Kedudukan Harta Dalam Islam …………….…. 9

BAB IV PENUTUP
Kesimpulan ………………………………………... 12
DAFTAR PUSTAKA ………………………….….. iii


 




BAB I
PENDAHULUAN
1.1     Latar Belakang
Islam memandang keinginan manusia untuk memperoleh, memiliki, dan memanfaatkan harta sebagai sesuatu yang lazim, dan urgen. Harta diperoleh, dimiliki, dan dimanfaatkan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, baik bersifat materi maupun non materi. Manusia berusaha sesuai dengan naluri dan kecenderungan untuk mendapatkan harta.
Al-Qur’an memandang harta sebagai sarana bagi manusia untuk mendekatkan diri kepada Khaliq-Nya, bukan tujuan utama yang dicari dalam kehidupan. Dengan keberadaan harta, manusia diharapkan memiliki sikap derma yang memperkokoh sifat kemanusiannya. Jika sikap derma ini berkembang, maka akan mengantarkan manusia kepada derajat yang mulia, baik di sisi Tuhan maupun terhadap sesama manusia.
            Harta (al maal) merupakan komponen pokok dalam kehidupan manusia, yang tidak bisa ditinggalkan dengan begitu saja. Dengan harta, manusia bisa memenuhi kebutuhannya, baik yang bersifat materi atau pun immateri. Dalam kerangka memenuhi kebutuhan tersebut, terjadilah hubungan horizontal antar manusia (mu‟amalah), karena pada dasarnya tidak ada manusia yang sempurna dan dapat memenuhi kebutuhannya sendiri, akan tetapi saling membutuhkan dan terkait dengan manusia lainnya.

            Dalam konteks tersebut, harta hadir sebagai obyek transaksi, harta bisa dijadikan sebagai obyek dalam transaksi jual beli, sewa-menyewa, partnership (kontrak kerjasama), atau transaksi ekonomi lainnya. Selain itu, dilihat dari karakteristik dasarnya (nature), harta juga bisa dijadikan sebagai obyek kepemilikan, kecuali terdapat faktor yang menghalanginya.
Oleh karena itu, harta dalam perspektif Al-Qur’an sangat menarik untuk dibahas lebih lanjut dalam makalah ini baik dalam hubungannya kepada sang Khaliq, maupun harta yang bersifat materi maupun non materi.
1.2  Rumusan Masalah
Dalam makalah ini akan dibahas tentang “Konsep Harta” yang menjadi judul makalah ini.
1.      Apa yang di maksud dengan harta?
2.      Apa saja unsur harta?
3.      Apa jenis-jenis dari harta?
4.      Apa fungsi harta?
5.      Bagaimana kedudukan harta menurut pandangan Islam?

1.3  Tujuan Penulisan

1.      Untuk mengetahui apa pengertian dari harta
2.      Untuk mengetahui unsur-unsur harta
3.      Untuk mengetahui jenis-jenis harta
4.      Untuk mengetahui fungsi atau manfaat harta
5.      Untuk mengetahui kedudukan harta menurut pandangan Islam

1.4  Metode Penulisan

Studi pustaka ditelatur yang di peroleh dari buku maupun artikel – artikel online.





 

BAB II
PEMBAHASAN
2.1              Pengertian Harta
1.   Harta Menurut Bahasa
·      Dalam bahasa arab harta disebul المال diambil dari kata مال, يميل ميلا yang berarti condong, cenderung dan miring. Dikatakan condong, cenderung dan miring karena secara tabi’at, manusia cenderung ingin memiliki dan menguasai harta. Dalam definisi ini Sesuatu yang tidak dikuasai oleh manusia tidak bisa dinamakan harta seperti burung diudara, pohon dihutan, dan barang tambang yang masih ada dibumi.
·      Dalam Mukhtar al-Qamus dan kamus al-Muhith, kata al-maal berarti ’apa saja yang dimiliki.  menurut kamus Al-Muhith tulisan Al Fairuz Abadi, adalah ma malaktahu min kulli syai (segala sesuatu yang engkau punyai).
·      Dalam Mu’jam al-Wasith, maal itu ialah segala sesuatu yang dimiliki seseorang atau kelompok, seperti perhiasan, barang dagangan, bangunan, uang, dan hewan.
2.   Harta Menurut Istilah
            Menurut istilah syar’i harta diartikan sebagai segala sesuatu yang dimanfaatkan pada sesuatu yang legal menurut hukum syara’ (hukum Islam) seperti jual beli, pinjaman, konsumsi dan hibah atau pemberian (An-Nabhani, 1990). Di dalam Al Quran, kata al mal dengan berbagai bentuknya disebut 87 kali yang terdapat dalam 79 ayat dalam 38 surat. Berdasarkan pengertian tersebut, harta meliputi segala sesuatu yang digunakan manusia dalam kehidupan sehari-hari (duniawi), seperti uang, tanah, kendaraan, rumah, perhiasan, perabotan rumah tangga, hasil perkebunan, hasil perikan-lautan, dan pakaian termasuk dalam katagori al amwal. Islam sebagai agama yang benar dan sempurna memandang harta tidak lebih dari sekedar anugerah Allah swt yang dititipkan kepada manusia.
Islam telah menggambarkan jalan yang suci dan lurus bagi umatnya guna memperoleh harta yang halal dan baik. Dibawah ini disebutkan beberapa cara meraih harta dalam islam:
·      Meraih harta secara langsung dari hasil keringatnya sendiri.
Inilah yang sering di puji oleh islam, yaitu meraih harta dengan jerih payah keringatnya sendiri selama hal itu berada pada koridor yang telah ditentukan oleh Allah dan ini merupakan cara meraih harta yang paling mulia dalam islam. Islam adalah satu-satunya agama samawi yang memuliakan pekerjaan bahkan memposisikan pekerjaan sebagai ibadah disisi-Nya. menjadikannya asas dari kebaikan didunia dan akhirat. Pada surat Al-Mulk ayat:15 Allah memerintahkan kita untuk berjalan di muka bumi guna meraih kehidupan:
“Dialah yang menjadikan bumi itu mudah buat kamu,maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Mu. Dan hanya kepadaNya kamu kembali (setelah) dibangkitkan.”
Dalam surat Al-Muzammil ayat:20 Allah menjelaskan bahwa mencari kehidupan dengan cara bekerja setara kedudukannya dengan berjihad di jalan Allah:
“… dan orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah;dan orang yang lain lagi berperang di jalan Allah.”
·      Harta warisan
            Dalam islam harta warisan adalah salah satu jalan yang diperbolehkan guna meraih harta kekayaan. Ini disebut meraih harta secara tidak langsung. Dalam artian si-penerima harta,tidaklah bersusah payah untuk mendapatkannya. Karena itu adalah peninggalan dari oarng yang meninggal (ayah atau keluarga dekatnya). Kepemilikan yaitu seseorang memiliki wewenangan untuk bertindak atas apa yang ia miliki. Tetapi ketika hubungan yang mengikat antara si-pemilik harta dengan harta yang ia miliki terputus disebabkan wafatnya si-pemilik, maka harus ada pemilik baru yang menggantikan wewenang kepemilikan harta yang ia miliki. Dan Islam menjadikan orang yang paling dekat hubungannya dengan si-mayit yang menerima wewenang dalam kepemilikan harta si-mayit. Ini sesuai dengan fitrah manusia. Dalam hal ini yang paling dekat adalah anak dan keluarga terdekat.
2.2     Unsur-Unsur Harta
Menurut pada fuqaha bahwa harta bersendi pada dua unsur , unsur aniyah dan unsur urf :
1.         unsur aniyah ialah bahwa harta itu ada wujudnya dalam kenyataan (a’yan), maka manfaat sebuah rumah yang di pelihara manusia tidak disebut harta , tapi termasuk milik atau hak.
2.         Unsur ‘urf ialah segala sesuatu yang di pandang harta oleh seluruh manusia atau sebagai manusia, tidaklah manusia memelihara sesuatu kecuali menginginkan manfaatnya

2.3              Jenis-Jenis Harta
Para ulama fiqh membagi harta dari beberapa segi. Harta terdiri dari beberapa bagian, tiap-tiap bagian memiliki ciri khusus dan hukumnya tersendiri. Pembagiannya sebagai berikut:

1.   Mal Mutaqawwimin dan Ghoiru Mutaqawwimin
a.    Harta Mutaqawwimin ialah harta yang dicapai/ diperoleh manusia dengan sebuah upaya yang baik, dan diperbolehkan oleh syara‟ untuk memanfaatkannya, seperti makanan, pakaian, kebun apel, dan lainnya.  Misalnya kerbau halal dimakan umat Islam, tetapi disembelih dengan cara dipukul maka daging kerbau tersebut tidak dapat dimanfaatkan.
b.   Harta ghoiru mutaqawwimin ialah harta yang belum diraih/ dicapai dengan suatu usaha yang baik, maksudnya harta tersebut belum sepenuhnya berada dalam genggaman kepemilikan manusia, maka tidak boleh diambil manfaatnya. seperti mutiara di dasar lautan, minyak di perut bumi, dan lainnya.

2.      Mal Mitsli dan Mal Qimi
a.    Harta Mitsli ialah harta yang terdapat padanannya di pasaran, tanpa adanya perbedaan atas bentuk fisik atau bagian-bagiannya, atau kesatuannya. Harta mitsli dapat dikategorikan menjadi 4 bagian:
1)   al makilaat (sesuatu yang dapat ditakar) seperti; gandum, terigu, beras
2)   al mauzunaat (sesuatu yang dapat ditimbang) seperti; kapas, besi, tembaga,
3)   al „adadiyaat (sesuatu yang dapat dihitung dan memilki kemiripan bentuk fisik) seperti; pisang, telor, apel, begitu juga dengan hasil-hasil industri, seperti; mobil yang satu tipe, buku-buku baru, perabotan rumah, dan lainnya,
4)   al dziraiyaat (sesuatu yang dapat diukur dan memiliki persamaan atas bagian-bagiannya) seperti; kain, kertas, tapi jika terdapat perbedaan atas juz-nya (bagian), maka dikategorikan sebagai harta qimi, seperti tanah.
b.   Harta Qimi ialah harta yang tidak terdapat padanannya di pasaran, atau terdapat padanannya, akan tetapi nilai tiap satuannya berbeda, seperti domba, tanah, kayu, dan lainnya. Walaupun mungkin sama jika dilihat dari fisiknya, akan tetapi setiap satu domba memiliki nilai yang berbeda antara satu dan lainya. Juga termasuk dalam harta qimi adalah durian, semangka yang memiliki kualitas dan bentuk fisik yang berbeda.

3.      Harta Istihlak dan Harata Isti’mal
a.    Harta Istihlak  ialah sesuatu yang tidak dapat diambil kegunaan dan manfaatnya secara biasa, kecuali dengan menghabiskannya atau merusak bentuk fisik harta tersebut, seperti aneka warna makanan dan minuman, kayu bakar, BBM, uang, dan lainnya. Jika kita ingin memanfaatkan makanan dan minuman, maka kita harus memakan dan meminumnya sampai bentuk fisiknya tidak kita jumpai, artinya barang tersebut tidak akan mendatangkan manfaat, kecuali dengan merusaknya .
Adapun untuk uang, cara mengkonsumsikannya adalah dengan membelanjakannya (termasuk
istihlak haqiqi). Ketika uang tersebut keluar dari saku dan genggaman sang pemilik, maka uang tersebut dinyatakan hilang dan hangus, karena sudah menjadi milik orang lain, walaupun mungkin secara fisik, bentuk dan wujudnya masih tetap sama (termasuk istihlak huquqi). Intinya, harta istihlaki adalah harta yang hanya bisa dikonsumsi untuk sekali saja.
b.   Harta Isti’mal ialah harta yang  bisa dimanfaatkan tanpa harus merusak bentuk fisiknya, seperti perkebunan, rumah kontrakan, kendaraan, pakaian, dan lainnya. Berbeda dengan istihlaki, harta isti‟mali bisa digunakan berulang kali dan materinnya tetap terpelihara. Seperti kebun, tempat tidur, pakaian, sepatu, laptop, hanphone dan lain sebagainya.

4.   Harta Manqun dan Harata Ghoiru Manqul
a.    Harta manqul yaitu segala harta yang dapat dipindahkan (ditransfer) dari suatu tempat ke tempat lain, baik bentuk fisiknya (dzat/ ain) berubah atau tidak, dengan adanya perpindahan tersebut. Seperti emas, perak, uang, perunggu, harta perdagangan, hewan, atau pun komoditas lain yang dapat ditimbang atau diukur.
b.   Harta Ghoiru Manqul yaitu sesuatu yang tidak dapat dipindahkan dan dibawa dari tempat satu ketempat yang lain. Seperti kebun, pabrik, sawah, dan lain sebagainya. Karena tidak dapat dipindahkan. Dalam Hukum Perdata Positif digunakanlah istilah benda bergerak dan benda tetap.

5.   Harta ‘Ain dan Harta Dayn
a.    Harta ‘ain adalah harta yang berbentuk benda, seperti rumah, pakaian, jambu, kendaraan dan lain sebagainya. Harta ‘ain terbagi menjadi dua.
·      Harta ‘ain dzati qimah, yaitu benda yang memiliki bentuk dipandang sebagai harta karena memiliki bentuk dan nilai yang meliputi :
Ø  Benda yang dianggap harta serta boleh diambil manfaatnya
Ø  Benda yang dianggap harta serta tidak boleh diambil manfaatnya
Ø  Benda yang dianggap harta serta yang ada jenisnya atau tidak ada sebangsanya
Ø  Benda yang dianggap harta yang tidak ada atau sulit dicari seumpamanya
Ø  Benda yang dianggap harta yang dapat dipindahkan
Ø  Benda yang dianggap harta yang tidak dapat dipindahkan
·      Harta ‘ain ghoiru dzati qimah, yaitu benda yang tidak dapat dipandang sebagai harta karena tidak memiliki harga, misalnya sebiji beras.

b.   Harta dayn (hutang) adalah sesuatu yang berada dalam tanggung jawab. Seperti uang yang berda dalam tanggung jawab seseorang. Ulama hanafiyah berpendapat bahwa harta tidak dapat dibagi menjadi harta ‘ain dan dayn karena harta menurutnya ialah sesuatu yang berwujud, maka sesuatu yang tidak berwujud tidaklah sebagai harta, misalnya utang tidak dipandang sebagai harta tetapi utang menurutnya adalah washf fi al-dhimmah .

6.   Mal al-‘ain dan mal an-nafi (manfaat)
a.    Harta ‘ain yaitu benda yang memiliki nilai dan berwujud, misalnya rumah, ternak, dll.
b.   Harta Nafi ialah a’radd yang berangsur-angsur tumbuh menurut perkembangan masa, leh karena itu mal al-nafi’ tidak berwujud dan tidak mungkin disimpan.

7.      Harta Mamluk, Mubah dan Manjur
a.       Harta Mamluk ialah sesuatu yang masuk ke bawah milik, milik perorangan maupun milik badan hokum, seperti pemerintah dan yayasan. Harta mamluk terbagi menjadi dua macam, yaitu
Ø  harta perorangan yang bukan berpautan dengan hak bukan pemilik, sperti rumah yang dikontrakan,
Ø  harta pengkongsian atara dua pemilik yang berkaitan dengan hak yang bukan pemiliknya, seperti dua orang berkongsi memiliki sebuah pabrik.
b.      Harta Mubah ialah sesuatu yang asalnya bukan milik seseorang, seperti air pada mata air, binatang buruan darat, laut, pohon-poohon dihutan dan buah-buahannya.
c.       HartaMahjur ialah sesuatu yang tidak boleh dimiliki sendiri dan memberikan kepada orang lain menurut syariat, adakalanya benda itu benda wakaf ataupun benda yang dikhususkan untuk masyarakat umum, seperti jalan raya, masjid- masjid, kuburan dan lain-lain.

8.      Harta yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
Harta yang dapat dibagi ialah harta yang tidak menimbulkan suatu kerugian atau kerusakan apabila harta itu dibagi-bagi, misalnya beras tepung dan lainnya.
Harta yang tidak dapat dibagi ialah harta yang menimbulkan suatu kerugian atau kerusakan apabila harta tersebut dibagi-bagi, misalnya gelas, kursi, meja, mesin, dan lainnya.

9.      Harta Pokok dan Harta Hasil
a.       Harta pokok adalah harta yang mungkin darinya terjadi harta yang lain.
b.      Harta hasil ialah harta yang terjadi dari harta yang lain. Pokok harta itu disebut modal, misalnya uang, emas dan lainnya.
Contoh harta pokok dan harta hasil ialah bulu domba yang dihasilkan dari domba.

10.  Harta Khos dan ‘am
a.       Harta khsa ialah harta pribadi, tidak bersekutu dengan yang lain, tidak boleh diambil manfaatnya tanpa disetujui pemiliknya.
b.      Harta ‘am ialah harta milik umum (bersama) yang boleh diambil manfaantnya

2.4  Fungsi Harta
1.      Berfungsi untuk menyempurnakan pelaksanaan ibadah yang khas
2.      Untuk meningkatkan keimanan (ketakwaan) kepada Allah, sebab sebuah kefakiran cenderung mendekatkan diri kepada kekufuran
3.      Untuk meneruskan kehidupan dari satu periode ke periode berikutnya
4.      Untuk menyelaraskan (menyeimbangkan) antara kehidupan dunia dan akhirat.
5.      Untuk mengembangkan dan menegakkan ilmu-ilmu
6.      Untuk menumbuhkan silaturahmi


2.5        Kedudukan Harta Dalam Islam
1.            Harta adalah Perhiasan Dunia.
Menurut Islam, harta adalah sarana untuk memperoleh kebaikan. Miskin bukanlah sebagai symbol manusia bertaqwa sebagaimana pandangan para penganut sufisme. Harta dalam konteks Al-Quran adalah suatu kebaikan (khairun).
Firman Allah : “ Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalam-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan.”
Dalam ayat ini, dengan harta tercapailah kemakmuran dunia dari segi materi dan dengan anak tercapai kemakmuran dunia dari segi kelangsungan hidup. Maka harta menurut Islam adalah perhiasan kehidupan dunia dan pengokohannya seperti pilar.
2.            Harta merupakan sesuatu yang dibanggakan
Harta merupakan sesuatu yang dibanggakan oleh manusia, namun Al Quran memandang orang yang membanggakan harta sebagai orang yang sombong dan tidak terhormat.
Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS Al Isra :31)
Dalam ayat di atas, kebanggaan manusia terhadap harta, disejajarkan dengan kebanggaannya terhadap anak dan keturunan. Hal ini terjadi karena harta yang diupayakan, dan di saat seseorang gagal dalam mendapatkan harta terkadang dengan sikap frustasi seseorang dapat berbuat dosa dengan melampiaskan kemiskinan dengan membunuh anaknya. Tindakan ini dikecam Allah karena manusia tidak percaya bahwa sebenarnya kehidupan telah dijamin oleh Allah.
3.         Harta sebagai Ujian dan Cobaan
Harta bukan sebagai ukuran untuk menilai seseorang. Mulia atau hinanya seseorang tidak dinilai dari harta yang dimilikinya. Harta hanyalah kenikmatan dari Allah sebagai fitnah atau ujian untuk hambaNya apakah dengan harta tersebut mereka akan bersyukur atau akan menjadi kufur.
Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar.”
Contohnya seperti golongan orang kaya dan angkuh dengan hartanya dan tidak mau mengakui kerasulan Nabi Muhammad sedangkan mereka tahu, misalnya Abu Jahal Ibnu Hisyam, Abu Lahab, Abu Ibnu Khalaf, Walid Ibnu Mughairah dan juga Karun.
4.         Harta sebagai Penyangga Stabilitas Sosial
Harta merupakan salah satu dari beberapa kekuatan suatu bangsa dan penopang kebangkitan dan kemajuan. Namun, harta bisa membahayakan suatu bangsa dan rakyatnya, juga membahayakan etika spiritual mereka, jika mereka menjadikannya suatu prioritas dalam hidup ini. Islam mengajarkan kepada pengikutnya bahwa harta bukan segala-galanya dalam kehidupan ini, namun ironisnya kebanyakan manusia sangat berambisi dan memusatkan seluruh perhatiannya untuk mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya dengan mengabaikan sesuatu yang lebih besar yaitu kehidupan di akhirat.
5.         Ekonomi yang Baik Sarana Mencapai Tujuan yang Lebih Besar
Islam tidak melupakan unsur materi dan eksistensinya dalam memakmurkan bumi dan meningkatkan taraf hidup manusia. Namun, Islam selalu menekankan bahwa kehidupan berekonomi yang baik  walaupun itu merupakan target yang perlu dicapai dalam kehidupan dan bukanlah tujuan akhir. Peran harta dianggap sangat penting seperti untuk berjihad dengan memperjuangkan kemaslahatan yang diperintahkan Allah, harta menopang manusia upaya untuk bertahan dalam kondisi kehidupan yang wajar, dah harta dapat digunakan menjadi bagian penjagaan kehidupan (contonya dalam Al Quran memberikan alasan bahwa kekuasaan laki laki atas wanita di antaranya karena prestasinya dalam mencukupi kehidupan wanita), dll.
6.         Manusia Mulia Bukan Karena Harta Tetapi Karena Amalan-amalannya
Seperti yang diuraikan di atas, manusia tidak mulia karena harta dan kekayaannya atau kedudukannya tetapi karena hatinya bertaqwa kepada Allah dan takut kepada Nya. Ia ikhlas berbuat meskipun tidak memiliki apa-apa dan berpakaian compang-camping.
7.         Pengharaman Menimbun Harta
Islam mengharamkan seseorang menimbun harta, Islam mengancam mereka yang menimbuh dengan siksa yang sangat pedih kelak di hari kiamat. Ancaman-ancaman itu tertera dalam nash-nash yang tegas dalam Al Quran, dalam firmanNya:
8.         Zakat Harta
Setelah Allah menyebutkan bahwa orang-orang yang bertaqwa itu mendirikan sholat, maka dilanjutkan dengan menceritakan bahwa manusia harus menunaikan zakat dan berbuat kebajikan kepada orang-orang kafir. Seperti dalam firmanNya:






KESIMPULAN
Berdasarkan penjelasan di atas maka dapat diambil kesimpulan, bahwa harta meliputi segala sesuatu yang digunakan manusia dalam kehidupan sehari-hari (duniawi), seperti uang, tanah, kendaraan, rumah, perhiasan, perabotan rumah tangga, hasil perkebunan, hasil perikan-lautan, dan pakaian termasuk dalam katagori al amwal. Islam sebagai agama yang benar dan sempurna memandang harta tidak lebih dari sekedar anugerah Allah swt yang dititipkan kepada manusia. Oleh karena itu, di dalam Islam terdapat etika di dalam memperoleh harta dengan bekerja. Dalam artian, terdapat keseimbangan usaha manusia dalam mendapatkan materi agar sesuai dengan harapan yang dicita-citakan sebagai khalifah di bumi.keseimbangan tersebut baik terhadap Tuhan,.


DAFTAR PUSTAKA

Q ardhawi ,Yusuf, Norma dan Etika Islam, Jakarta : Gema Insani Press, 1997.
Sholahuddin, Asas-Asas Ekonomi Islam, Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada, 2007.
At-Thariqi, Abdullah Abdul Husain, Ekonomi Islam, Prinsip Dasar dan Tujuan, Magistra Insani Press, 2004.
Ahmad Mustafa Al-Maraghi, Tafsir  al-Maraghi, Semarang : CV. Toha Putra.
Munir, Abdul, Harta Dalam Perspektif Al Quran, Disertasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2006


Tidak ada komentar:

Posting Komentar