Makalah
“KONSEP
HARTA”
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Semester III
Pada Mata
Kuliah Al-Islam 2
Oleh
1. ENDANG SUPANDI
2. SUHELDA
STIE
AL-KHAERIYAH CILEGON
TAHUN
2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami penjatkan kehadirat
Allah SWT, yang atas rahmat-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan
makalah yang bertema “Konsep Harta”. Penulisan makalah ini merupakan salah satu tugas
yang diberikan dalam mata kuliah Al-Islam 2 di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi
(STIE) Al-Khaeriyah.
Dalam Penulisan makalah ini kami
merasa masih banyak kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi,
mengingat akan kemampuan yang kami miliki. Untuk itu, kritik dan saran dari
semua pihak sangat kami harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Dalam penulisan makalah ini penulis
menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang
membantu dalam menyelesaikan makalah ini, khususnya kepada Dosen kami yang
telah memberikan tugas dan petunjuk kepada kami, sehingga kami dapat
menyelesaikan tugas ini.
Cilegon, 12 Februari 2016
Tim Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ……………………………. i
DAFTAR ISI …………………………………...... ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang ……………………………….. 1
1.2
Rumusan Masalah …………………………… 2
1.3
Tujuan
Penulisan ………………………….…... 2
1.4
Metode
Penulisa ……………………………… 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Harta ……………………………… 3
2.2
Unsur-Unsur Harta .……...…………..….…….
4
2.3
Jenis-Jenis
Harta …...…………………....……. 5
2.4
Fungsi
Harta ………………………………….. 8
2.5
Kedudukan
Harta Dalam Islam …………….…. 9
BAB IV PENUTUP
Kesimpulan ………………………………………... 12
DAFTAR PUSTAKA ………………………….….. iii
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Islam memandang keinginan manusia untuk memperoleh,
memiliki, dan memanfaatkan harta sebagai sesuatu yang lazim, dan urgen. Harta
diperoleh, dimiliki, dan dimanfaatkan manusia untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya, baik bersifat materi maupun non materi. Manusia berusaha sesuai
dengan naluri dan kecenderungan untuk mendapatkan harta.
Al-Qur’an memandang harta sebagai sarana bagi manusia untuk
mendekatkan diri kepada Khaliq-Nya, bukan tujuan utama yang dicari dalam
kehidupan. Dengan keberadaan harta, manusia diharapkan memiliki sikap derma
yang memperkokoh sifat kemanusiannya. Jika sikap derma ini berkembang, maka
akan mengantarkan manusia kepada derajat yang mulia, baik di sisi Tuhan maupun
terhadap sesama manusia.
Harta
(al maal) merupakan komponen pokok dalam kehidupan manusia, yang tidak bisa
ditinggalkan dengan begitu saja. Dengan harta, manusia bisa memenuhi
kebutuhannya, baik yang bersifat materi atau pun immateri. Dalam kerangka
memenuhi kebutuhan tersebut, terjadilah hubungan horizontal antar manusia
(mu‟amalah), karena pada dasarnya tidak ada manusia yang sempurna dan dapat
memenuhi kebutuhannya sendiri, akan tetapi saling membutuhkan dan terkait
dengan manusia lainnya.
Dalam konteks tersebut, harta hadir sebagai obyek transaksi, harta bisa dijadikan sebagai obyek dalam transaksi jual beli, sewa-menyewa, partnership (kontrak kerjasama), atau transaksi ekonomi lainnya. Selain itu, dilihat dari karakteristik dasarnya (nature), harta juga bisa dijadikan sebagai obyek kepemilikan, kecuali terdapat faktor yang menghalanginya.
Oleh karena itu, harta dalam perspektif Al-Qur’an sangat
menarik untuk dibahas lebih lanjut dalam makalah ini baik dalam hubungannya
kepada sang Khaliq, maupun harta yang bersifat materi maupun non materi.
1.2 Rumusan Masalah
Dalam
makalah ini akan dibahas tentang “Konsep Harta” yang menjadi judul makalah ini.
1. Apa yang di maksud dengan harta?
2. Apa saja unsur harta?
3. Apa jenis-jenis dari harta?
4. Apa fungsi harta?
5. Bagaimana kedudukan harta menurut
pandangan Islam?
1.3 Tujuan Penulisan
1.
Untuk
mengetahui apa pengertian dari harta
2.
Untuk
mengetahui unsur-unsur harta
3.
Untuk
mengetahui jenis-jenis harta
4.
Untuk
mengetahui fungsi atau manfaat harta
5.
Untuk
mengetahui kedudukan harta menurut pandangan Islam
1.4 Metode
Penulisan
Studi
pustaka ditelatur yang di peroleh dari buku maupun artikel – artikel online.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Harta
1. Harta Menurut Bahasa
·
Dalam
bahasa arab harta disebul المال diambil dari kata مال, يميل ميلا
yang berarti condong, cenderung dan miring. Dikatakan condong, cenderung dan
miring karena secara tabi’at, manusia cenderung ingin memiliki dan menguasai
harta. Dalam definisi ini Sesuatu yang tidak dikuasai oleh manusia tidak bisa
dinamakan harta seperti burung diudara, pohon dihutan, dan barang tambang yang
masih ada dibumi.
·
Dalam
Mukhtar al-Qamus dan kamus al-Muhith, kata al-maal berarti
’apa saja yang dimiliki. menurut kamus
Al-Muhith tulisan Al Fairuz Abadi, adalah ma malaktahu min kulli syai
(segala sesuatu yang engkau punyai).
·
Dalam
Mu’jam al-Wasith, maal itu ialah segala sesuatu yang dimiliki
seseorang atau kelompok, seperti perhiasan, barang dagangan, bangunan, uang,
dan hewan.
2.
Harta Menurut Istilah
Menurut
istilah syar’i harta diartikan sebagai segala sesuatu yang dimanfaatkan pada
sesuatu yang legal menurut hukum syara’ (hukum Islam) seperti jual beli,
pinjaman, konsumsi dan hibah atau pemberian (An-Nabhani, 1990). Di dalam Al
Quran, kata al mal dengan berbagai bentuknya disebut 87 kali yang terdapat
dalam 79 ayat dalam 38 surat. Berdasarkan pengertian tersebut, harta meliputi
segala sesuatu yang digunakan manusia dalam kehidupan sehari-hari (duniawi),
seperti uang, tanah, kendaraan, rumah, perhiasan, perabotan rumah tangga, hasil
perkebunan, hasil perikan-lautan, dan pakaian termasuk dalam katagori al
amwal. Islam sebagai agama yang benar dan sempurna memandang harta tidak
lebih dari sekedar anugerah Allah swt yang dititipkan kepada manusia.
Islam telah menggambarkan jalan yang suci dan lurus bagi
umatnya guna memperoleh harta yang halal dan baik. Dibawah ini disebutkan
beberapa cara meraih harta dalam islam:
·
Meraih
harta secara langsung dari hasil keringatnya sendiri.
Inilah yang sering di puji oleh
islam, yaitu meraih harta dengan jerih payah keringatnya sendiri selama hal itu
berada pada koridor yang telah ditentukan oleh Allah dan ini merupakan cara
meraih harta yang paling mulia dalam islam. Islam adalah satu-satunya agama
samawi yang memuliakan pekerjaan bahkan memposisikan pekerjaan sebagai ibadah
disisi-Nya. menjadikannya asas dari kebaikan didunia dan akhirat. Pada surat
Al-Mulk ayat:15 Allah memerintahkan kita untuk berjalan di muka bumi guna
meraih kehidupan:
“Dialah yang menjadikan bumi itu
mudah buat kamu,maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian
dari rezeki-Mu. Dan hanya kepadaNya kamu kembali (setelah) dibangkitkan.”
Dalam surat Al-Muzammil ayat:20 Allah menjelaskan bahwa
mencari kehidupan dengan cara bekerja setara kedudukannya dengan berjihad di
jalan Allah:
“… dan orang yang berjalan di muka
bumi mencari sebagian karunia Allah;dan orang yang lain lagi berperang di jalan
Allah.”
·
Harta
warisan
Dalam islam
harta warisan adalah salah satu jalan yang diperbolehkan guna meraih harta
kekayaan. Ini disebut meraih harta secara tidak langsung. Dalam artian
si-penerima harta,tidaklah bersusah payah untuk mendapatkannya. Karena itu
adalah peninggalan dari oarng yang meninggal (ayah atau keluarga dekatnya).
Kepemilikan yaitu seseorang memiliki wewenangan untuk bertindak atas apa yang
ia miliki. Tetapi ketika hubungan yang mengikat antara si-pemilik harta dengan
harta yang ia miliki terputus disebabkan wafatnya si-pemilik, maka harus ada
pemilik baru yang menggantikan wewenang kepemilikan harta yang ia miliki. Dan
Islam menjadikan orang yang paling dekat hubungannya dengan si-mayit yang
menerima wewenang dalam kepemilikan harta si-mayit. Ini sesuai dengan fitrah
manusia. Dalam hal ini yang paling dekat adalah anak dan keluarga terdekat.
2.2 Unsur-Unsur Harta
Menurut pada
fuqaha bahwa harta bersendi pada dua unsur , unsur aniyah dan unsur urf :
1.
unsur aniyah ialah bahwa harta itu ada
wujudnya dalam kenyataan (a’yan), maka manfaat sebuah rumah yang di pelihara
manusia tidak disebut harta , tapi termasuk milik atau hak.
2.
Unsur ‘urf ialah segala sesuatu yang di
pandang harta oleh seluruh manusia atau sebagai manusia, tidaklah manusia
memelihara sesuatu kecuali menginginkan manfaatnya
2.3
Jenis-Jenis
Harta
Para ulama fiqh membagi harta dari beberapa segi. Harta
terdiri dari beberapa bagian, tiap-tiap bagian memiliki ciri khusus dan
hukumnya tersendiri. Pembagiannya sebagai berikut:
1. Mal Mutaqawwimin dan Ghoiru
Mutaqawwimin
a.
Harta
Mutaqawwimin ialah harta yang dicapai/ diperoleh manusia
dengan sebuah upaya yang baik, dan diperbolehkan oleh syara‟ untuk
memanfaatkannya, seperti makanan, pakaian, kebun apel, dan lainnya. Misalnya kerbau halal dimakan umat Islam,
tetapi disembelih dengan cara dipukul maka daging kerbau tersebut tidak dapat
dimanfaatkan.
b.
Harta
ghoiru mutaqawwimin ialah harta yang belum diraih/ dicapai
dengan suatu usaha yang baik, maksudnya harta tersebut belum sepenuhnya berada
dalam genggaman kepemilikan manusia, maka tidak boleh diambil manfaatnya.
seperti mutiara di dasar lautan, minyak di perut bumi, dan lainnya.
2. Mal Mitsli dan Mal Qimi
a.
Harta
Mitsli ialah harta yang terdapat padanannya di pasaran, tanpa
adanya perbedaan atas bentuk fisik atau bagian-bagiannya, atau kesatuannya.
Harta mitsli dapat dikategorikan menjadi 4 bagian:
1)
al makilaat (sesuatu yang dapat ditakar)
seperti; gandum, terigu, beras
2)
al mauzunaat (sesuatu yang dapat
ditimbang) seperti; kapas, besi, tembaga,
3)
al „adadiyaat (sesuatu yang dapat
dihitung dan memilki kemiripan bentuk fisik) seperti; pisang, telor, apel,
begitu juga dengan hasil-hasil industri, seperti; mobil yang satu tipe,
buku-buku baru, perabotan rumah, dan lainnya,
4)
al dziraiyaat (sesuatu yang dapat diukur
dan memiliki persamaan atas bagian-bagiannya) seperti; kain, kertas, tapi jika
terdapat perbedaan atas juz-nya (bagian), maka dikategorikan sebagai harta
qimi, seperti tanah.
b.
Harta
Qimi ialah harta yang tidak terdapat padanannya di pasaran, atau terdapat
padanannya, akan tetapi nilai tiap satuannya berbeda, seperti domba, tanah,
kayu, dan lainnya. Walaupun mungkin sama jika dilihat dari fisiknya, akan
tetapi setiap satu domba memiliki nilai yang berbeda antara satu dan lainya.
Juga termasuk dalam harta qimi adalah durian, semangka yang memiliki kualitas
dan bentuk fisik yang berbeda.
3. Harta Istihlak dan Harata Isti’mal
a. Harta Istihlak ialah sesuatu yang tidak dapat diambil
kegunaan dan manfaatnya secara biasa, kecuali dengan menghabiskannya atau
merusak bentuk fisik harta tersebut, seperti aneka warna
makanan dan minuman, kayu bakar, BBM, uang, dan lainnya. Jika kita ingin
memanfaatkan makanan dan minuman, maka kita harus memakan dan meminumnya sampai
bentuk fisiknya tidak kita jumpai, artinya barang tersebut tidak akan
mendatangkan manfaat, kecuali dengan merusaknya .
Adapun untuk uang, cara mengkonsumsikannya adalah dengan membelanjakannya (termasuk istihlak haqiqi). Ketika uang tersebut keluar dari saku dan genggaman sang pemilik, maka uang tersebut dinyatakan hilang dan hangus, karena sudah menjadi milik orang lain, walaupun mungkin secara fisik, bentuk dan wujudnya masih tetap sama (termasuk istihlak huquqi). Intinya, harta istihlaki adalah harta yang hanya bisa dikonsumsi untuk sekali saja.
Adapun untuk uang, cara mengkonsumsikannya adalah dengan membelanjakannya (termasuk istihlak haqiqi). Ketika uang tersebut keluar dari saku dan genggaman sang pemilik, maka uang tersebut dinyatakan hilang dan hangus, karena sudah menjadi milik orang lain, walaupun mungkin secara fisik, bentuk dan wujudnya masih tetap sama (termasuk istihlak huquqi). Intinya, harta istihlaki adalah harta yang hanya bisa dikonsumsi untuk sekali saja.
b.
Harta
Isti’mal ialah harta yang bisa dimanfaatkan tanpa harus merusak bentuk
fisiknya, seperti perkebunan, rumah kontrakan, kendaraan, pakaian, dan lainnya.
Berbeda dengan istihlaki, harta isti‟mali bisa digunakan berulang kali dan materinnya tetap
terpelihara. Seperti kebun, tempat tidur, pakaian, sepatu, laptop, hanphone dan
lain sebagainya.
4.
Harta
Manqun dan Harata Ghoiru Manqul
a.
Harta
manqul yaitu segala harta yang dapat dipindahkan (ditransfer) dari suatu tempat
ke tempat lain, baik bentuk fisiknya (dzat/ ain) berubah atau
tidak, dengan adanya perpindahan tersebut. Seperti emas, perak, uang, perunggu,
harta perdagangan, hewan, atau pun komoditas lain yang dapat ditimbang atau
diukur.
b.
Harta
Ghoiru Manqul yaitu sesuatu yang tidak dapat dipindahkan dan dibawa dari tempat
satu ketempat yang lain. Seperti kebun, pabrik, sawah, dan lain sebagainya.
Karena tidak dapat dipindahkan. Dalam Hukum Perdata Positif digunakanlah
istilah benda bergerak dan benda tetap.
5.
Harta
‘Ain dan Harta Dayn
a.
Harta
‘ain adalah harta yang berbentuk benda, seperti rumah, pakaian, jambu,
kendaraan dan lain sebagainya. Harta ‘ain terbagi menjadi dua.
·
Harta
‘ain dzati qimah, yaitu benda yang memiliki bentuk dipandang sebagai harta
karena memiliki bentuk dan nilai yang meliputi :
Ø Benda yang dianggap harta serta
boleh diambil manfaatnya
Ø Benda yang dianggap harta serta
tidak boleh diambil manfaatnya
Ø Benda yang dianggap harta serta yang
ada jenisnya atau tidak ada sebangsanya
Ø Benda yang dianggap harta yang tidak
ada atau sulit dicari seumpamanya
Ø Benda yang dianggap harta yang dapat
dipindahkan
Ø Benda yang dianggap harta yang tidak
dapat dipindahkan
·
Harta
‘ain ghoiru dzati qimah, yaitu benda yang tidak dapat dipandang sebagai harta
karena tidak memiliki harga, misalnya sebiji beras.
b.
Harta
dayn (hutang) adalah sesuatu yang berada dalam tanggung jawab. Seperti uang
yang berda dalam tanggung jawab seseorang. Ulama hanafiyah berpendapat bahwa
harta tidak dapat dibagi menjadi harta ‘ain dan dayn karena harta menurutnya
ialah sesuatu yang berwujud, maka sesuatu yang tidak berwujud tidaklah sebagai
harta, misalnya utang tidak dipandang sebagai harta tetapi utang menurutnya
adalah washf fi al-dhimmah .
6.
Mal
al-‘ain dan mal an-nafi (manfaat)
a.
Harta
‘ain yaitu benda yang memiliki nilai dan berwujud, misalnya rumah, ternak, dll.
b.
Harta
Nafi ialah a’radd yang berangsur-angsur tumbuh menurut perkembangan masa, leh
karena itu mal al-nafi’ tidak berwujud dan tidak mungkin disimpan.
7.
Harta
Mamluk, Mubah dan Manjur
a. Harta Mamluk ialah sesuatu yang
masuk ke bawah milik, milik perorangan maupun milik badan hokum, seperti
pemerintah dan yayasan. Harta mamluk terbagi menjadi dua macam, yaitu
Ø harta perorangan yang bukan
berpautan dengan hak bukan pemilik, sperti rumah yang dikontrakan,
Ø harta pengkongsian atara dua pemilik
yang berkaitan dengan hak yang bukan pemiliknya, seperti dua orang berkongsi
memiliki sebuah pabrik.
b.
Harta
Mubah ialah sesuatu yang asalnya bukan milik seseorang, seperti air pada mata
air, binatang buruan darat, laut, pohon-poohon dihutan dan buah-buahannya.
c.
HartaMahjur
ialah sesuatu yang tidak boleh dimiliki sendiri dan memberikan kepada orang
lain menurut syariat, adakalanya benda itu benda wakaf ataupun benda yang
dikhususkan untuk masyarakat umum, seperti jalan raya, masjid- masjid, kuburan
dan lain-lain.
8.
Harta
yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
Harta yang
dapat dibagi ialah harta yang tidak menimbulkan suatu kerugian atau kerusakan
apabila harta itu dibagi-bagi, misalnya beras tepung dan lainnya.
Harta yang
tidak dapat dibagi ialah harta yang menimbulkan suatu kerugian atau kerusakan
apabila harta tersebut dibagi-bagi, misalnya gelas, kursi, meja, mesin, dan
lainnya.
9.
Harta
Pokok dan Harta Hasil
a. Harta pokok adalah harta yang
mungkin darinya terjadi harta yang lain.
b. Harta hasil ialah harta yang terjadi
dari harta yang lain. Pokok harta itu disebut modal, misalnya uang, emas dan
lainnya.
Contoh
harta pokok dan harta hasil ialah bulu domba yang dihasilkan dari domba.
10.
Harta
Khos dan ‘am
a. Harta khsa ialah harta pribadi,
tidak bersekutu dengan yang lain, tidak boleh diambil manfaatnya tanpa
disetujui pemiliknya.
b. Harta ‘am ialah harta milik umum
(bersama) yang boleh diambil manfaantnya
2.4 Fungsi
Harta
1. Berfungsi untuk menyempurnakan
pelaksanaan ibadah yang khas
2. Untuk meningkatkan keimanan
(ketakwaan) kepada Allah, sebab sebuah kefakiran cenderung mendekatkan diri
kepada kekufuran
3. Untuk meneruskan kehidupan dari satu
periode ke periode berikutnya
4. Untuk menyelaraskan (menyeimbangkan)
antara kehidupan dunia dan akhirat.
5. Untuk mengembangkan dan menegakkan
ilmu-ilmu
6. Untuk menumbuhkan silaturahmi
2.5
Kedudukan
Harta Dalam Islam
1.
Harta adalah Perhiasan Dunia.
Menurut Islam, harta adalah sarana untuk memperoleh
kebaikan. Miskin bukanlah sebagai symbol manusia bertaqwa sebagaimana pandangan
para penganut sufisme. Harta dalam konteks Al-Quran adalah suatu kebaikan
(khairun).
Firman Allah : “ Harta dan anak-anak adalah perhiasan
kehidupan dunia tetapi amalam-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik
pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan.”
Dalam ayat ini, dengan harta tercapailah kemakmuran dunia
dari segi materi dan dengan anak tercapai kemakmuran dunia dari segi
kelangsungan hidup. Maka harta menurut Islam adalah perhiasan kehidupan dunia
dan pengokohannya seperti pilar.
2.
Harta merupakan sesuatu yang dibanggakan
Harta merupakan sesuatu yang dibanggakan oleh manusia, namun
Al Quran memandang orang yang membanggakan harta sebagai orang yang sombong dan
tidak terhormat.
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut
kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu.
Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS Al Isra
:31)
Dalam ayat di atas, kebanggaan manusia terhadap harta,
disejajarkan dengan kebanggaannya terhadap anak dan keturunan. Hal ini terjadi
karena harta yang diupayakan, dan di saat seseorang gagal dalam mendapatkan
harta terkadang dengan sikap frustasi seseorang dapat berbuat dosa dengan
melampiaskan kemiskinan dengan membunuh anaknya. Tindakan ini dikecam Allah
karena manusia tidak percaya bahwa sebenarnya kehidupan telah dijamin oleh
Allah.
3.
Harta sebagai Ujian dan Cobaan
Harta bukan sebagai ukuran untuk menilai seseorang. Mulia
atau hinanya seseorang tidak dinilai dari harta yang dimilikinya. Harta
hanyalah kenikmatan dari Allah sebagai fitnah atau ujian untuk hambaNya apakah
dengan harta tersebut mereka akan bersyukur atau akan menjadi kufur.
“Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan
sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan
berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar.”
Contohnya seperti golongan orang kaya dan angkuh dengan
hartanya dan tidak mau mengakui kerasulan Nabi Muhammad sedangkan mereka tahu,
misalnya Abu Jahal Ibnu Hisyam, Abu Lahab, Abu Ibnu Khalaf, Walid Ibnu
Mughairah dan juga Karun.
4.
Harta sebagai Penyangga Stabilitas Sosial
Harta merupakan salah satu dari beberapa kekuatan suatu
bangsa dan penopang kebangkitan dan kemajuan. Namun, harta bisa membahayakan
suatu bangsa dan rakyatnya, juga membahayakan etika spiritual mereka, jika
mereka menjadikannya suatu prioritas dalam hidup ini. Islam mengajarkan kepada
pengikutnya bahwa harta bukan segala-galanya dalam kehidupan ini, namun
ironisnya kebanyakan manusia sangat berambisi dan memusatkan seluruh
perhatiannya untuk mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya dengan mengabaikan
sesuatu yang lebih besar yaitu kehidupan di akhirat.
5.
Ekonomi yang Baik Sarana Mencapai Tujuan yang Lebih
Besar
Islam tidak melupakan unsur materi dan eksistensinya dalam
memakmurkan bumi dan meningkatkan taraf hidup manusia. Namun, Islam selalu
menekankan bahwa kehidupan berekonomi yang baik walaupun itu merupakan
target yang perlu dicapai dalam kehidupan dan bukanlah tujuan akhir. Peran
harta dianggap sangat penting seperti untuk berjihad dengan
memperjuangkan kemaslahatan yang diperintahkan Allah, harta menopang manusia
upaya untuk bertahan dalam kondisi kehidupan yang wajar, dah harta dapat
digunakan menjadi bagian penjagaan kehidupan (contonya dalam Al Quran
memberikan alasan bahwa kekuasaan laki laki atas wanita di antaranya karena
prestasinya dalam mencukupi kehidupan wanita), dll.
6.
Manusia Mulia Bukan Karena Harta Tetapi Karena
Amalan-amalannya
Seperti yang diuraikan di atas, manusia tidak mulia karena
harta dan kekayaannya atau kedudukannya tetapi karena hatinya bertaqwa kepada
Allah dan takut kepada Nya. Ia ikhlas berbuat meskipun tidak memiliki apa-apa
dan berpakaian compang-camping.
7.
Pengharaman Menimbun Harta
Islam mengharamkan seseorang menimbun harta, Islam mengancam
mereka yang menimbuh dengan siksa yang sangat pedih kelak di hari kiamat.
Ancaman-ancaman itu tertera dalam nash-nash yang tegas dalam Al Quran, dalam
firmanNya:
8.
Zakat Harta
Setelah Allah menyebutkan bahwa orang-orang yang bertaqwa
itu mendirikan sholat, maka dilanjutkan dengan menceritakan bahwa manusia harus
menunaikan zakat dan berbuat kebajikan kepada orang-orang kafir. Seperti dalam
firmanNya:
KESIMPULAN
Berdasarkan penjelasan di atas maka dapat diambil
kesimpulan, bahwa harta meliputi segala sesuatu yang digunakan manusia dalam
kehidupan sehari-hari (duniawi), seperti uang, tanah, kendaraan, rumah,
perhiasan, perabotan rumah tangga, hasil perkebunan, hasil perikan-lautan, dan
pakaian termasuk dalam katagori al amwal. Islam sebagai agama yang benar
dan sempurna memandang harta tidak lebih dari sekedar anugerah Allah swt yang
dititipkan kepada manusia. Oleh karena itu, di dalam Islam terdapat etika di
dalam memperoleh harta dengan bekerja. Dalam artian, terdapat keseimbangan
usaha manusia dalam mendapatkan materi agar sesuai dengan harapan yang
dicita-citakan sebagai khalifah di bumi.keseimbangan tersebut baik
terhadap Tuhan,.
DAFTAR PUSTAKA
Q ardhawi
,Yusuf, Norma dan Etika Islam, Jakarta : Gema Insani Press, 1997.
Sholahuddin,
Asas-Asas Ekonomi Islam, Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada, 2007.
At-Thariqi,
Abdullah Abdul Husain, Ekonomi Islam, Prinsip Dasar dan Tujuan, Magistra
Insani Press, 2004.
Ahmad
Mustafa Al-Maraghi, Tafsir al-Maraghi, Semarang : CV. Toha Putra.
Munir,
Abdul, Harta Dalam Perspektif Al Quran, Disertasi UIN Syarif Hidayatullah
Jakarta, 2006